Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penyelesaian perkara Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) melalui saluran hukum disiplin militer dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 130-K/PM.II-09/AD/IX/2022. Permasalahan utama terletak pada adanya ketegangan normatif antara kualifikasi perbuatan sebagai tindak pidana militer dengan mekanisme penyelesaiannya yang dialihkan ke hukum disiplin militer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak menegasikan sifat pidana dari perbuatan THTI, melainkan menempatkan hukum pidana militer sebagai ultimum remedium. Hakim menggunakan diskresi yudisial secara terukur dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, termasuk tingkat kesalahan, motif pelaku, serta kepentingan pembinaan prajurit. Pengalihan penyelesaian ke hukum disiplin militer bukan merupakan bentuk depenalisasi, tetapi merupakan pilihan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih proporsional dalam kerangka sistem hukum militer yang bersifat komplementer.Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut mampu memperkuat fungsi pembinaan dalam sistem militer tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan kepastian hukum. Namun demikian, tanpa pedoman yang jelas, praktik ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dan multi-tafsir dalam penegakan hukum militer. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka normatif dan pedoman yudisial untuk memastikan bahwa penggunaan hukum disiplin tetap berada dalam batas-batas yang terukur, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum militer di Indonesia.
Copyrights © 2026