Penelitian ini mengkaji nalar fiqh (al-'aql al-fiqhī) dan metode istinbāṭ al-aḥkām Syaikh Muḥammad Nawawi al-Bantani (w. 1897 M) dalam Tafsir Marāḥ Labīd li Kashf Ma'nā Qur'an al-Majīd. Penelitian ini bertujuan mengisi kekosongan analisis metodologis terhadap karya tafsir fiqh Nusantara klasik dan serta mengukur relevansinya bagi pengembangan fiqh Indonesia kontemporer. Dengan menggunakan pendekatan uṣūlī-tafsīrī, analisis konten, dan analisis komparatif, penelitian ini mengkonstruksi prosedur istinbāṭ Nawawi dalam tujuh tahapan sistematis berdasarkan kerangka uṣūl al-fiqh. Temuan utama menunjukkan bahwa nalar fiqh Nawawi bercorak Eklektik-Syafi'i yang berorientasi pada tradisi (al-'Aql al-Fiqhī al-Syāfi'ī al-Taqlīdī), bersikap akomodatif terhadap khilāfiyyah, dan secara implisit mempertimbangkan maqāṣid al-sharī'ah. Metode istinbāṭ Nawawi terstruktur sistematis dengan mengandalkan hierarki sumber hukum (Al-Qur'an, Sunnah, Ijmā', Qiyās) serta Aqwāl al-Fuqahā' dan Qawā'id al-Fiqhiyyah sebagai instrumen metodologis. Penelitian ini memperkaya epistemologi hukum Islam dan menyediakan landasan metodologis bagi lembaga fatwa di Indonesia.
Copyrights © 2026