Madu merupakan produk alami yang dihasilkan oleh lebah dari nektar bunga yang memiliki rasa manis dan mengandung berbagai zat aktif yang bermanfaat bagi kesehatan. Namun, saat ini banyak ditemukan madu yang ditambahkan bahan tambahan pangan berupa pemanis buatan seperti natrium siklamat untuk meningkatkan rasa manis dan menekan biaya produksi. Penggunaan natrium siklamat yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan karena produk metabolismenya, sikloheksamin yang bersifat karsinogenik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kadar natrium siklamat pada madu bermerk dan tidak bermerk di Desa Buluhala Kota Dumai serta membandingkannya dengan batas maksimum yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 yaitu 350 mg/kg. Untuk itu, perlu di lakukan uji kadar natrium siklamat yang terdapat dalam madu bermerk dan tidak bermerk dilakukan secara spektrofotometri UV-Vis, sebelum dilakukan penetapan kadar diawali dengan uji identifikasi menggunakan beberapa pereaksi untuk memastikan ada nya kandungan siklamat di dalam sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh sampel madu bermerk dan tidak bermerk mengandung natrium siklamat. Kadar natrium siklamat pada madu tidak bermerk yaitu 304,71 ± 2,71 mg/kg, 333,80 ± 1,97 mg/kg, dan 337,53 ± 2,21 mg/kg sedangkan pada madu bermerk nilainya lebih rendah dan masih di bawah batas maksimum, dapat disimpulkan bahwa madu tidak bermerk mengandung natrium siklamat dengan kadar yang mendekati batas maksimum yang diizinkan, sedangkan madu bermerk masih berada pada kadar aman. Diperlukan pengawasan lebih lanjut terhadap produk madu yang dijual bebas di pasaran agar sesuai dengan ketentuan keamanan pangan.
Copyrights © 2026