Abstract: Perkembangan ilmu hukum di Indonesia menunjukkan pergeseran dari pendekatan normatif menuju pendekatan yang lebih interdisipliner dan kontekstual, seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran filsafat ilmu sebagai landasan dan arah pengembangan ilmu hukum di Indonesia dengan menitikberatkan pada dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual berbasis studi kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik deskriptif-analitis dan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis, ilmu hukum berkembang dari sekadar norma tertulis menjadi fenomena sosial yang dinamis; secara epistemologis, terjadi perluasan metode penelitian melalui integrasi pendekatan normatif dan empiris; serta secara aksiologis, hukum diarahkan pada pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang seimbang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa filsafat ilmu memiliki peran fundamental dalam membangun kerangka pengembangan ilmu hukum yang lebih reflektif, kritis, dan kontekstual. Kontribusi utama penelitian ini adalah penyusunan kerangka integratif yang menghubungkan ketiga dimensi filsafat ilmu sebagai dasar pengembangan ilmu hukum nasional berbasis nilai-nilai Pancasila
Copyrights © 2026