Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendidikan Hukum Di Indonesia: Tinjauan Dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan Kurniyawan, Handi; Moeslim, Achmad Hafy Akmal
Jurnal Civic Hukum Vol. 9 No. 2 (2024): Vol 9 No 2 November 2024
Publisher : University of Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jch.v9i2.31722

Abstract

The purpose of writing this article is to analyze the development of legal education in Indonesia over time from the perspective of Citizenship Education, especially within the school environment. The method used in this research is normative legal research, enriched with literature studies. This research is motivated by various incidents of legal violations committed by different parties, reported through both print and electronic media. In fact, the existing legal rules in society are meant to serve as guidelines and directions for individuals and the community in their behavior and interactions with others, thus creating security, peace, and prosperity. Therefore, it is essential that legal education is instilled and taught from an early age. One effective and systematic avenue for teaching and internalizing legal education in society is through Citizenship Education in schools. This is because the subject includes legal material, both explicitly and implicitly. The results of this study indicate that legal content is taught at every grade level/phase with the aim of strengthening students' character, particularly their public character, one of which is adhering to the prevailing legal rules. Moreover, teaching Citizenship Education as legal education to students also needs to be balanced with teachers setting a good example to ensure that the legal education is effective.
Larangan Rangkap Jabatan Oleh Wakil Menteri pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Qadhaiyyah Moeslim, Achmad Hafy Akmal; Saebani, Beni Ahmad; Shaleh, Chaerul
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 8 No. 3 (2026): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v8i3.2059

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah Wamen sebagai komisaris pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang dinilai mencederai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Anjuran penyelesaian ini sebenarnya sudah diselesaikan semenjak tahun 2019, akan tetapi pemerintah mengabaikan. Hingga sampai puncaknya dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan oleh Wakil Menteri. Sehingga putusan ini harus segera dilaksanakan sampai kurun waktu 2 tahun lamanya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim, implikasi status jabatan, mekanisme pelaksanaan putusan dan dampak stabilitas politik disertai dengan kajian perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis teks dan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi putusan ini, terhadap posisi Wakil Menteri adalah keharusan bagi Wakil Menteri untuk melepaskan jabatannya, diantara melepaskan posisinya sebagai Wamen atau melepaskan posisinya sebagai komisaris pada perusahaan BUMN. Pasca dikeluarkannya putusan ini, pemerintah membutuhkan mekanisme secara terhubung baik secara regulasi maupun teknis antara Kementerian dan lembaga untuk melaksanakan putusan ini. Sedangkan secara substansial, pasca dikeluarkannya putusan ini pemerintah akan dihadapkan pada 2 sisi stabilitas politik. Pertama, dari sisi penguatan kelembagaan. Kedua, dari sisi menghadirkan ketegangan di antara para pejabat elit yang memiliki kepentingan terhadap urusan jabatannya. Putusan ini selaras dengan prinsip Siyasah Qadhaiyyah, dimana putusan ini masuk pada kategori menjaga nilai Maqashid Sharia terkhususnya dalam menjaga negara (Hifz al-Dawla) dari kerusakan yang terstruktur.