Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembatalan putusan judex facti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4557 K/Pdt/2024 akibat kesalahan penerapan kompetensi absolut dalam perkara sengketa harta bersama antara pihak yang beragama Islam. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa oleh Peradilan Umum, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, sengketa harta bersama bagi umat Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kompetensi absolut dalam perkara tersebut serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex facti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan absolut dalam sengketa harta bersama bagi pihak beragama Islam secara tegas berada pada Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Mahkamah Agung menilai judex facti keliru dalam menentukan kompetensi absolut sehingga tidak berwenang mengadili perkara, yang menjadi dasar pembatalan putusan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026