Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika yuridis dan sosiologis mengenai kedudukan harta bersama pasca perceraian, di mana sering terjadi pengalihan atau penyembunyian aset secara sepihak oleh suami yang merugikan hak konstitusional istri. Permasalahan utama dalam penelitian ini memfokuskan pada sinkronisasi pengaturan pembagian harta bersama di Indonesia serta efektivitas upaya hukum bagi istri terhadap harta bersama yang dikuasai secara dominan oleh suami. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pembagian harta bersama berpijak pada asas kesetaraan hak dan kewajiban suami istri (Equality Before The Law) sesuai Pasal 31 dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974. Terhadap harta yang dikuasai atau dipindahtangankan sepihak, upaya hukum yang dapat ditempuh istri adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan yang diperkuat dengan permohonan Sita Marital (Maritale Beslag) berdasarkan Pasal 190 KUHPerdata. Instrumen ini krusial sebagai tindakan preventif untuk menjaga keutuhan harta objek sengketa agar putusan hakim tidak menjadi hampa (illusoir), serta menjamin hak istri mendapatkan bagian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026