Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan Nomor 75/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta kesesuaian putusan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis anak, termasuk usia, latar belakang keluarga, penyesalan terdakwa, serta kemungkinan pembinaan dan rehabilitasi. Putusan hakim juga mengacu pada prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, pemidanaan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial anak ke dalam masyarakat.
Copyrights © 2026