Penelitian ini membahas keabsahan jual beli tanah di bawah tangan serta perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Tjk. Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanpa akta PPAT, meskipun pembayaran telah lunas dan objek dikuasai lama oleh Penggugat, sementara penjual telah meninggal dunia dan kedudukannya beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata, jual beli di bawah tangan tetap sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320, namun hanya bersifat obligatoir dan belum mengalihkan hak. Menurut hukum pertanahan Indonesia, peralihan hak harus melalui akta PPAT dan pendaftaran. Dalam putusannya, Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum dengan mengakui Penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan memberikan kewenangan untuk menyempurnakan peralihan hak, sehingga tercapai kepastian hukum.
Copyrights © 2026