Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan instrumen pembiayaan pemerintah melalui subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi usaha produktif yang belum bankable. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur KUR terbesar berperan penting dalam pembiayaan pelaku usaha warung kelontong di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, meskipun masih ditemukan permasalahan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian KUR telah memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Bentuk wanprestasi yang paling dominan adalah keterlambatan pembayaran angsuran, sedangkan penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan non-litigasi berupa komunikasi persuasif, surat peringatan, dan restrukturisasi kredit sebagai penerapan asas itikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Copyrights © 2026