Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum perdata terhadap pengingkaran janji kawin sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum serta keterkaitannya dengan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengingkaran janji kawin pada dasarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila memenuhi unsur-unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepatutan, kesusilaan, dan keadilan sehingga pelaku dapat dibebankan ganti rugi materiil maupun immateriil. Dari perspektif hukum pidana, pengingkaran janji kawin pada prinsipnya bukan merupakan tindak pidana, kecuali apabila sejak awal disertai unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penerapan hukum pidana terhadap kasus ini dilakukan secara selektif karena adanya kesulitan pembuktian unsur niat jahat dan rangkaian kebohongan. Oleh karena itu, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, sedangkan penyelesaian melalui hukum perdata dinilai lebih relevan dalam memberikan perlindungan dan kompensasi kepada korban.
Copyrights © 2026