Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penghapusan biaya visum et repertum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dengan fokus pada dampaknya terhadap akses keadilan bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur dan analisis dokumen kebijakan serta laporan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visum et repertum memiliki peran krusial sebagai alat bukti utama dalam proses pembuktian hukum, terutama dalam kasus yang minim saksi. Namun, kebijakan pembebanan biaya visum di beberapa daerah, khususnya di Kalimantan Timur, terbukti menjadi hambatan struktural yang signifikan bagi korban dalam mengakses keadilan. Kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya tingkat pelaporan kasus, lemahnya pembuktian hukum, meningkatnya beban ekonomi korban, serta menurunnya efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Selain itu, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara regulasi nasional dan implementasi kebijakan di tingkat daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa penghapusan biaya visum merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menjamin perlindungan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada korban dalam penyediaan layanan visum secara gratis dan mudah diakses.
Copyrights © 2026