Penelitian ini menganalisis keabsahan hukum dalam kontrak kerja antara Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan perusahaan agensi luar negeri, khususnya SS Facilities Global SDN BHD Malaysia. Permasalahan muncul ketika kontrak kerja yang dibuat tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara langsung dengan Pekerja Migran Indonesia dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja tersebut secara formil tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, pemberangkatan PMI melalui agensi luar negeri diluar prosedur resmi BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dalam pelaksanaannya, ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak agensi, termasuk penahanan paspor, tidak memberikan work permit, dan tidak tercukupinya jaminan sosial. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi dengan permohonan Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2026