Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai benturan kepentingan antara pemenuhan hak atas informasi publik dan perlindungan privasi dalam konteks pengelolaan data pribadi di Indonesia, serta mengidentifikasi batasan-batasan normatif yang ideal agar transparansi tidak melanggar hak asasi individu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analistis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan (seperti Undang-Undang dasar 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia), bahan hukum sekunder berupa doktrin, jurnal, dan literatur hukum terkait, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif untuk menilai sinkronisasi norma dan implikasi yuridis dari perlindungan data pribadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan data pribadi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menentukan batasan yang jelas antara hak privasi dan kepentingan publik. Meskipun instrumen hukum terkait perlindungan data pribadi telah tersedia, namun implementasinya sering kali menimbulkan tumpang tindih antara kewajiban transparansi publik dan hak atas privasi. Keseimbangan antara kedua hak ini dapat dicapai melalui penerapan prinsip proporsionalitas dan kepentingan umum, pengelolaan data pribadi harus tetap mengacu pada mekanisme klasifikasi informasi yang dikecualikan dan informasi yang terbuka guna memastikan akuntabilitas tanpa mencederai hak privasi individu yang berlebihan.
Copyrights © 2026