PESHUM
Vol. 5 No. 4: Juni 2026

Kepailitan PT Sritex Akibat Pembatalan Perjanjian Perdamaian Dalam PKPU Ditinjau Dari Teori Keadilan

Muhamad Ashil Firdaus (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Annalisa Y (Unknown)
Muhamad Erwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2026

Abstract

Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex dinyatakan pailit pada tahun 2024 setelah perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dibatalkan karena ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utangnya. Total utang mencapai sekitar Rp29,8 triliun dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja lebih dari 11.000 pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepailitan PT Sritex ditinjau dari teori keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian perdamaian dan penetapan pailit telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, dari perspektif keadilan, pelaksanaan pemberesan harta pailit belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang proporsional bagi kreditur dan pekerja. Selain itu, masih terdapat kendala dalam efektivitas, transparansi, dan kepastian waktu pembayaran hak kreditur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan transparansi dalam proses kepailitan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...