Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex dinyatakan pailit pada tahun 2024 setelah perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dibatalkan karena ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utangnya. Total utang mencapai sekitar Rp29,8 triliun dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja lebih dari 11.000 pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepailitan PT Sritex ditinjau dari teori keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian perdamaian dan penetapan pailit telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, dari perspektif keadilan, pelaksanaan pemberesan harta pailit belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang proporsional bagi kreditur dan pekerja. Selain itu, masih terdapat kendala dalam efektivitas, transparansi, dan kepastian waktu pembayaran hak kreditur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan transparansi dalam proses kepailitan.
Copyrights © 2026