Penelitian ini mengkaji disharmoni perlindungan hukum antara investor asing dan direksi dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) dalam sistem hukum Indonesia. Secara normatif, investor memperoleh jaminan perlindungan melalui prinsip non-diskriminasi, kepastian hukum, dan tanggung jawab terbatas. Namun, dalam praktik, perlindungan tersebut tidak terintegrasi dengan berbagai rezim hukum sektoral seperti ketenagakerjaan, keimigrasian, perpajakan, dan hukum pidana yang justru meningkatkan eksposur risiko bagi direksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk disharmoni tersebut serta merumuskan model perlindungan hukum yang lebih terintegrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih bersifat parsial dan tidak seimbang, di mana investor terlindungi secara normatif, sementara direksi menanggung risiko hukum yang luas dan berlapis. Sebagai solusi, penelitian ini menawarkan model integrasi perlindungan hukum berbasis compliance melalui prinsip legal, prudent, dan accountable yang didukung sistem pengendalian internal, transparansi, dan dokumentasi hukum. Model ini penting untuk menciptakan keseimbangan perlindungan, meningkatkan kepastian hukum, serta menjamin keberlanjutan investasi secara lebih sistemik.
Copyrights © 2026