Tindak pidana cukai rokok ilegal merupakan bentuk kejahatan ekonomi (economic crimes) yang berdampak terhadap kerugian pendapatan negara serta melemahkan fungsi pengawasan negara di bidang cukai. Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian tindak pidana cukai masih menghadapi berbagai hambatan, khususnya dalam mengungkap keterlibatan pelaku utama di balik jaringan distribusi rokok ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pembuktian yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam penanganan tindak pidana cukai rokok ilegal serta merumuskan upaya optimalisasi pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pembuktian meliputi kesulitan pembuktian unsur subjektif akibat pola distribusi terputus (broken chain distribution), keterbatasan alat bukti digital, serta kendala pembuktian kerugian negara melalui keterangan ahli di persidangan. Selain itu, sistem pembuktian masih berorientasi pada pelaku lapangan sehingga aktor intelektual dalam jaringan rokok ilegal sulit dijangkau. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi penuntutan melalui penerapan dan integrasi pendekatan tindak pidana pencucian uang guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang cukai
Copyrights © 2026