Artikel ini membahas kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggara pemilu di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kewenangan etik DKPP berkontribusi dalam menjamin integritas, profesionalitas, netralitas, dan tanggung jawab publik penyelenggara pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip etik, konsep kelembagaan, putusan DKPP, serta literatur akademik yang relevan. Pembahasan menunjukkan bahwa DKPP memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga etik yang melengkapi fungsi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Peran DKPP tidak hanya terbatas pada pemberian sanksi, tetapi juga mencakup fungsi korektif, preventif, dan edukatif dalam membangun budaya etik penyelenggara pemilu. Temuan artikel ini menegaskan bahwa efektivitas akuntabilitas pemilu sangat bergantung pada konsistensi penegakan etik, pelaksanaan putusan, transparansi proses, dan pembinaan etik berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan DKPP diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan bermartabat.
Copyrights © 2026