Kratom menimbulkan persoalan hukum karena satu nama dagang digunakan untuk menunjuk daun alami, simplisia, ekstrak, dan produk turunan 7-hydroxymitragynine yang memiliki kadar risiko berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas pemidanaan antara kratom alami dan produk olahan berkadar 7-hydroxymitragynine tinggi dalam hukum pidana kesehatan Indonesia. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan berbasis nama tanaman tidak memadai karena dapat menyamakan petani atau pelaku hulu dengan pelaku usaha yang mengendalikan formulasi, label, klaim, dan peredaran produk konsumsi berisiko. Produk turunan 7-hydroxymitragynine lebih tepat dinilai melalui Undang-Undang Kesehatan sepanjang dipasarkan sebagai sediaan farmasi atau produk konsumsi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Diferensiasi pidana perlu bertumpu pada kadar senyawa, bentuk sediaan, izin edar, akurasi label, dan posisi pelaku agar pemidanaan tetap presisi, proporsional, serta tidak merugikan pemanfaatan kratom alami sebagai komoditas botani yang memiliki konteks sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal terdampak.
Copyrights © 2026