Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang kontras dengan rendahnya efektivitas mitigasi hukum di Kota Kupang. Masalah utama terletak pada paradigma literasi hukum yang masih bersifat tekstual-formalistik sehingga gagal menembus hambatan kultural seperti budaya bungkam (culture of silence) dan normalisasi pelecehan. Penelitian ini bertujuan merumuskan model mitigasi kekerasan seksual melalui transformasi literasi hukum yang kontekstual bagi SMA di Kota Kupang. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan studi dokumen di tiga SMA di Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU TPKS di sekolah terhambat oleh struktur institusi yang rapuh dan budaya hukum patriarkis yang melanggengkan victim-blaming. Literasi hukum yang ada saat ini cenderung searah dan tidak menyentuh relasi kuasa serta otonomi tubuh. Sebagai rekonstruksi solusi, penelitian ini menawarkan "Model Partisipatif Terintegrasi Berbasis Nilai Lokal". Model ini mengintegrasikan literasi substantif ke dalam kurikulum tersembunyi, pemberdayaan agen sebaya, serta mekanisme pelaporan yang berpusat pada korban dengan mereinterpretasi nilai kekerabatan lokal. Rekomendasinya, sekolah harus melakukan dekonstruksi budaya hukum secara fundamental untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman dan transformatif.
Copyrights © 2026