Penelitian ini membahas implementasi Program Kamis Ber-Adat di SMA Negeri 14 Bandar Lampung dalam perspektif sosiologi hukum sebagai upaya pelestarian budaya Lampung di tengah arus globalisasi dan modernisasi. Program ini dilaksanakan melalui pembiasaan penggunaan Bahasa Lampung, penggunaan pakaian adat, serta penanaman nilai-nilai budaya lokal di lingkungan sekolah. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosialisasi, penyebaran angket, dan studi literatur. Data diperoleh melalui kegiatan sosialisasi “Ruang Jejama Kamis Ber-Adat”, observasi, angket kepada peserta didik kelas X.6 dan X.7, serta kajian terhadap berbagai sumber pustaka dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Kamis Ber-Adat mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran budaya peserta didik terhadap pentingnya Bahasa Lampung sebagai identitas budaya daerah. Peserta didik memberikan respons positif terhadap pelaksanaan program dan mulai memahami pentingnya menjaga budaya lokal. Meskipun demikian, implementasi penggunaan Bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari masih belum optimal karena dipengaruhi dominasi Bahasa Indonesia, kurangnya pembiasaan di lingkungan keluarga, serta rendahnya rasa percaya diri peserta didik dalam menggunakan bahasa daerah. Dalam perspektif sosiologi hukum, program ini menunjukkan fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial untuk membentuk kebiasaan masyarakat dalam menjaga budaya lokal. Keberhasilan program memerlukan dukungan berkelanjutan dari sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah agar pelestarian budaya Lampung dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Copyrights © 2026