Pelayanan publik pada tingkat desa merupakan bentuk kehadiran negara yang paling dekat dengan warga. Dalam praktiknya, pelayanan pemerintah di tingkat desa masih menghadapi sejumlah persoalan diantaranya belum optimalnya standar pelayanan, terbatasnya keterbukaan informasi, belum seragamnya prosedur, serta rendahnya internalisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam tindakan administratif aparatur desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat tata kelola pelayanan publik di Pemerintahan Desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar melalui pendampingan berbasis AUPB. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dengan tahapan identifikasi masalah awal, penyuluhan hukum, focus group discussion, bimbingan teknis penyusunan instrumen pelayanan, pendampingan implementasi, dan evaluasi melalui pre-test, post-test, observasi, serta telaah dokumen. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur desa mengenai legalitas, kepastian prosedur, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas pelayanan. Luaran kegiatan berupa tersusunnya standar pelayanan sederhana, alur pelayanan, media informasi layanan, dan instrumen evaluasi pelayanan berbasis AUPB. Kebaruan artikel ini terletak pada operasionalisasi AUPB bukan hanya sebagai asas normatif, tetapi sebagai perangkat evaluatif dan teknis dalam pembenahan pelayanan publik desa.
Copyrights © 2026