Nazir wakaf merupakan elemen sentral dalam ekosistem perwakafan di Indonesia yang menentukan keberhasilan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa problematika nazir masih menjadi hambatan utama dalam optimalisasi wakaf nasional. Artikel ini mengkaji secara yuridis berbagai persoalan yang melingkupi nazir wakaf, meliputi rendahnya kompetensi dan profesionalisme, lemahnya akuntabilitas dan transparansi, ketidakjelasan status hukum, serta belum optimalnya pembinaan dan pengawasan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui pendekatan normatif dengan kajian peraturan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih jauh dari ideal. Diperlukan reformasi kelembagaan yang menyeluruh, peningkatan kapasitas nazir secara berkelanjutan, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mewujudkan wakaf produktif yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026