Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum Islam terhadap pemanfaatan teknologi biomedis dalam perspektif maqashid syariah serta mengkaji relevansi prinsip-prinsip syariah dalam merespons perkembangan teknologi kesehatan modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-analitis berbasis studi kepustakaan, dengan mengkaji berbagai literatur ilmiah, fatwa, dan konsep hukum Islam kontemporer yang berkaitan dengan teknologi biomedis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya bersifat adaptif dan dapat menerima pemanfaatan teknologi biomedis sepanjang berorientasi pada kemaslahatan, khususnya dalam menjaga jiwa dan keturunan. Namun demikian, terdapat dinamika perbedaan pandangan terhadap teknologi yang lebih kompleks seperti rekayasa genetika dan kecerdasan buatan dalam medis, yang menuntut pendekatan ijtihad yang lebih kontekstual dan interdisipliner. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dengan pemahaman masyarakat Muslim terhadap implikasi hukumnya. Oleh karena itu, pendekatan maqashid syariah menjadi kerangka yang relevan dalam menjembatani antara inovasi teknologi dan nilai-nilai syariah. Kesimpulannya, hukum Islam memiliki potensi besar untuk merespons perkembangan teknologi biomedis secara konstruktif, namun memerlukan penguatan kajian yang komprehensif dan kontekstual agar mampu memberikan panduan yang aplikatif bagi masyarakat.
Copyrights © 2026