Penelitian ini mengkaji pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Sistem Operasional (KSO) hardware Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) antara RSUD Kota Prabumulih dengan CV Prudentawira Tech berdasarkan Perjanjian Nomor: 445/1046/RSUD.PBM/II/2024. Fokus kajian diarahkan pada dinamika pelaksanaan perjanjian secara faktual, mencakup mekanisme pemenuhan prestasi para pihak, hambatan-hambatan yang dijumpai sepanjang masa kontrak, serta penyelesaiannya melalui itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengombinasikan data primer berupa wawancara dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian KSO telah berjalan sesuai mekanisme yang disepakati meskipun terdapat tiga kategori hambatan, yaitu hambatan teknis akibat jarak geografis, hambatan administratif akibat pertemuan rezim hukum perdata dan administrasi negara, serta hambatan institusional berupa pergantian manajemen RSUD. Keseluruhan hambatan tersebut diselesaikan melalui itikad baik para pihak sebagaimana dikehendaki Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, sehingga tidak berkembang menjadi wanprestasi formal. Pada akhir masa kontrak, rekomendasi BPKP mendorong para pihak merestrukturisasi hubungan hukum melalui adendum yang mengubah skema KSO menjadi perjanjian jual beli.
Copyrights © 2026