Perkembangan teknologi digital telah mendisrupsi lanskap otoritas keagamaan, menggeser legitimasi dari penguasaan keilmuan yang bersanad (knowledge-based authority) menjadi sekadar popularitas dan tingkat interaksi di media sosial (attention-based authority). Kondisi ini menciptakan fragmentasi otoritas yang memicu krisis epistemologis, di mana peserta didik kini lebih mengandalkan ragam konten digital yang sering kali nirvalidasi dibandingkan peran pendidik di ruang kelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif fenomena fragmentasi otoritas keagamaan di ruang digital beserta implikasinya terhadap pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), data dikumpulkan dari berbagai literatur otoritatif dan ditelaah melalui metode analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa disrupsi ini berdampak serius pada ekosistem PAI, meliputi melemahnya sentralitas guru, pergeseran pola belajar siswa dari sistematis menjadi sporadis yang disetir oleh algoritma, serta munculnya kebingungan epistemologis akibat relativisme kebenaran. Tanpa adanya filter validasi yang memadai, peserta didik sangat rentan menelan informasi mentah yang berujung pada distorsi pemahaman agama. Sebagai kesimpulan, fragmentasi otoritas di era digital menuntut transformasi mendasar dalam cara pendidikan agama disampaikan dan diterima. Implikasinya, kurikulum PAI harus segera direorientasi untuk mengintegrasikan kecakapan literasi digital dan penguatan nalar kritis, di mana pendidik mengambil peran baru sebagai kurator pengetahuan guna membentengi identitas keagamaan generasi muda.
Copyrights © 2026