Perkembangan platform digital seperti Roblox telah melahirkan ekosistem ekonomi virtual yang memungkinkan pengguna menciptakan dan memperdagangkan aset digital bernilai komersial. Namun, transaksi lintas batas dalam platform ini menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait yurisdiksi dan kepastian perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aset digital dalam perspektif hukum dagang internasional serta mengkaji penerapan prinsip lex mercatoria sebagai solusi atas ketidakpastian hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital pada Roblox secara prinsip dapat dilindungi melalui rezim hak cipta internasional, namun penerapan regulasi seperti DMCA menimbulkan ambiguitas karena keterbatasan yurisdiksi. Dalam konteks ini, lex mercatoria menawarkan kerangka hukum transnasional yang fleksibel, netral, dan adaptif terhadap dinamika perdagangan digital global. Penerapan prinsip ini, terutama melalui instrumen seperti UNIDROIT Principles, berpotensi meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi digital lintas negara. Dengan demikian, lex mercatoria relevan sebagai alternatif untuk memperkuat perlindungan aset digital di era ekonomi virtual.
Copyrights © 2026