Perkembangan pesat artificial intelligence telah memungkinkan penyalahgunaan teknologi deepfake untuk menghasilkan konten pornografi melalui manipulasi digital tanpa persetujuan korban. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum yang serius terutama terkait perlindungan korban yang mengalami pelanggaran terhadap identitas martabat dan privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban deepfake pornografi di Indonesia serta mengidentifikasi kekosongan norma dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual melalui analisis terhadap Undang Undang Pornografi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan hukum tersebut dapat digunakan untuk menjerat pelaku namun belum secara eksplisit mengatur manipulasi berbasis artificial intelligence sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keterbatasan perlindungan korban. Oleh karena itu diperlukan pembaruan hukum yang komprehensif guna menjamin perlindungan yang efektif. Temuan ini menegaskan urgensi reformasi hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi serta memperkuat perlindungan martabat dan privasi individu di era digital.
Copyrights © 2026