Artikel ini mengkaji analisis kebijakan perlindungan data pribadi di era ekonomi digital. Tujuan dari kajian pustaka ini adalah untuk mengevaluasi implementasi dan dampak dari kebijakan-kebijakan yang ada dalam melindungi data pribadi masyarakat dari berbagai risiko di lingkungan digital, khususnya dalam konteks Indonesia. Teknik pengumpulan dan analisis data untuk literature review melibatkan identifikasi, pemilihan, evaluasi kritis, dan sintesis informasi yang relevan dari berbagai sumber yang terpercaya, baik nasional maupun internasional, untuk menjawab pertanyaan penelitian yang spesifik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang efektif. Kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi isu utama yang perlu diperhatikan. Selain itu, meningkatnya kasus kebocoran data pada berbagai platform digital menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi masih menghadapi risiko yang signifikan. Kajian ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang optimal di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026