Semakin berkembangnya zaman dan teknologi informasi semakin kompleks juga jenisl kejahatan yang dilakukan tersangka kejahatan untuk menghilangkan aset hasil tindak pidana, Penindakan aset hasil TPPU yaitu kendala dalam penelusuran aset dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Model penelusuran aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan, Apa saja kelemahan penerapan model penelusuran aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan dan Bagaimana tingkat keberhasilan model penelusuran aset dalam pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan , Penelitian ini dilakukan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu pendekatan penelitian hukum yang fokus menganalisis hukum positif dengan dibantu data tersier berupa wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Model penelusuran aset yang digunakan dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya yaitu net worth method seperti profilling, investigasi dan audit forensik, Kelemahan dalam penelurusan aset dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya dan tingkat keberhasilan. penelusuran aset yang dilakukan kejaksaan sesuai dengan amanah peraturan internal kejaksaan dalam upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pelaku kejahatan.
Copyrights © 2026