Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip-prinsip good governance berdasarkan kerangka United Nations Development Programme (UNDP) pada pendidikan sekolah dasar di Kota Malang. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan tujuh prinsip good governance transparansi, akuntabilitas, partisipasi, rule of law, efektivitas dan efisiensi, responsivitas, serta visi strategis, sekaligus mengidentifikasi kendala dan merumuskan rekomendasi strategis. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi literatur, dengan analisis data secara induktif menggunakan triangulasi metode dan sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SDN Kauman 1 telah menerapkan ketujuh prinsip tersebut pada tataran prosedural dengan komitmen yang nyata, namun tingkat implementasinya masih bervariasi dan belum sepenuhnya optimal. Transparansi telah diwujudkan melalui mekanisme komunikasi multi saluran, akuntabilitas dijalankan melalui sistem pelaporan berjenjang dan manajemen berbasis tim, sementara partisipasi orang tua difasilitasi melalui mitra kelas yang terbukti lebih efektif daripada komite sekolah formal. Disisi lain, terdapat sejumlah hambatan struktural yang signifikan, di antaranya inkonsistensi kebijakan pendidikan nasional, rigiditas sistem penganggaran ARKAS dan SIPD, kesenjangan antara regulasi dan kebutuhan tenaga pendidik, serta ketimpangan akses teknologi di kalangan peserta didik. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara penguatan kapasitas kelembagaan internal sekolah dan reformasi kebijakan pendidikan nasional yang lebih adaptif, kontekstual, dan konsisten demi terwujudnya tata kelola pendidikan dasar yang bermakna dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026