Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembelajaran fiqih muamalah berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Aliyah. Penelitian dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi dunia pendidikan serta kebutuhan pembelajaran fiqih muamalah yang lebih kontekstual dengan kehidupan generasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan kualitatif melalui analisis berbagai sumber literatur ilmiah yang relevan mengenai AI, pendidikan Islam, dan pembelajaran fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan AI dalam pembelajaran fiqih muamalah mampu meningkatkan efektivitas, interaktivitas, fleksibilitas, dan personalisasi pembelajaran. Pemanfaatan teknologi seperti ChatGPT, chatbot konsultasi hukum Islam, pembelajaran adaptif, evaluasi berbasis AI, dan simulasi transaksi syariah digital dapat membantu peserta didik memahami konsep muamalah secara lebih aplikatif dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun demikian, implementasi AI juga menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya kompetensi digital guru, keterbatasan sarana prasarana, persoalan etika digital, serta validitas informasi hukum Islam yang dihasilkan AI. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam pembelajaran fiqih muamalah harus tetap berada dalam pengawasan guru dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi AI dalam pembelajaran fiqih muamalah dapat menjadi inovasi pendidikan Islam yang mendukung terciptanya pembelajaran yang modern, humanis, dan sesuai dengan tuntutan era digital.
Copyrights © 2026