Kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia merupakan anomali di ruang peradaban yang terus menunjukkan tren peningkatan sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam urgensi integrasi pendidikan etika dan perspektif gender sebagai strategi preventif primer dalam memutus rantai kekerasan seksual. Dengan menggunakan metode studi literatur kritis dan pendekatan multidisipliner (etika, sosiologi, dan hukum), penelitian ini menganalisis data empiris periode 2020–2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan hukum positif (UU TPKS dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024) belum mampu menekan angka kekerasan secara signifikan karena lemahnya internalisasi nilai di level kultural. Akar masalah ditemukan pada ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem, budaya patriarki yang melahirkan victim blaming, serta absennya literasi gender dalam kurikulum. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran model "Vaksin Sosial" melalui integrasi etika relasional dan kesadaran consent (persetujuan) ke dalam mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) seperti Pendidikan Kewarganegaraan. Kesimpulannya, pencegahan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada formalitas pembentukan Satgas, melainkan harus menyentuh transformasi paradigma melalui pendidikan karakter yang sensitif gender.
Copyrights © 2026