Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum yang menganut konsep negara kesejahteraan, Indonesia berkewajiban menjamin pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga negara melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan publik. Salah satu bentuk implementasi jaminan konstitusional tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan berbagai regulasi sektoral kesehatan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dan menganalisis implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas kesehatan memperoleh jaminan konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Implementasi hak tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diwujudkan melalui penguatan sistem kesehatan nasional, pengaturan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta penguatan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesehatan. Kehadiran undang-undang tersebut mempertegas komitmen negara dalam memenuhi hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2026