Konflik kepentingan dalam profesi advokat merupakan salah satu persoalan yang berpotensi mempengaruhi profesionalisme, integritas, serta perlindungan hak para pencari keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Advokat sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya secara independen, jujur, dan berlandaskan kode etik profesi. Namun, dalam praktiknya, adanya hubungan pribadi, kepentingan ekonomi, maupun keterikatan dengan pihak tertentu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak konflik kepentingan terhadap profesionalisme advokat serta implikasinya terhadap perlindungan hak dan akses keadilan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik advokat, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan dapat mengurangi independensi advokat, memunculkan pelanggaran etik, dan menghambat terpenuhinya prinsip keadilan serta perlindungan hak klien. Diperlukan penguatan pengawasan organisasi advokat, penegakan kode etik secara konsisten, dan peningkatan integritas profesi guna menjaga profesionalisme advokat serta menjamin perlindungan hak dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026