Journal of Law and Social Politics
Vol. 4 No. 2 (2026): Journal of Law and Social Politics

Integrasi Sanksi Pidana Perpajakan: Analisis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Pajak, KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2025

Liong Tai Fa (Universitas Dr. Soetomo)
Wahyu Prawesthi (Universitas Dr. Soetomo)
Sri Astutik (Universitas Dr. Soetomo)
Siti Marwiyah (Universitas Dr. Soetomo)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2026

Abstract

Latar Belakang: Penelitian ini menelaah sinkronisasi sanksi administrasi dan pidana perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada UU HPP No. 7/2021, KUHP Nasional No. 1/2023, dan Perma No. 3/2025, didukung oleh sistem administrasi pajak berbasis Coretax serta PMK No. 108 & 111 Tahun 2025 mengenai akses informasi keuangan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Studi ini menyoroti pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif dalam praktik yudisial. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis sinkronisasi sanksi administrasi dan pidana; (2) menelaah penerapan prinsip ultimum remedium dalam pengadilan; (3) menilai peran Coretax dalam penegakan pajak digital; dan (4) merumuskan rekomendasi normatif untuk kerangka penegakan terpadu dan seimbang. Metode: Penelitian hukum normatif digunakan melalui pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif, menganalisis 13 putusan pengadilan terkait faktur fiktif, manipulasi omzet, dan kejahatan pajak korporasi. Sumber data mencakup primer (perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (literatur akademik), dan tersier (kamus hukum), dianalisis dengan silogisme deduktif kualitatif-normatif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan Perma No. 3/2025 menjadi instrumen kunci dalam penerapan ultimum remedium, mengutamakan denda dan pelunasan tunggakan pajak dibandingkan penahanan, sesuai prinsip keadilan restoratif. Coretax memperkuat bukti digital, sementara doktrin pertanggungjawaban korporasi menjamin akuntabilitas proporsional. Konsistensi yudisial dalam penerapan sanksi finansial menjaga penerimaan negara dan efek jera. Kesimpulan: Integrasi UU HPP, KUHP Nasional, Perma No. 3/2025, dan Coretax memberikan kepastian hukum yang menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dan hak konstitusional wajib pajak, membentuk kerangka modern untuk penegakan hukum pidana perpajakan. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jlsp

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences

Description

The Journal Of Law and Social Politic provides a means for ongoing discussion of relevant issues that fall within the focus and scope of the journal that can be examined empirically. The Journal Of Law and Social Politic will publish scientific articles in the fields of education, including ...