Bahasa memegang peranan strategis dalam proses pembuktian hukum, khususnya dalam perkara yang menggunakan komunikasi digital sebagai sumber alat bukti. Dalam masyarakat multibahasa seperti Indonesia, penggunaan bahasa daerah dalam komunikasi elektronik sering kali menimbulkan tantangan interpretatif bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kegiatan pendampingan ini bertujuan memberikan bantuan keahlian bahasa Sumbawa kepada penyidik dalam menafsirkan dan menganalisis percakapan berbahasa daerah yang digunakan sebagai alat bukti dalam tindak pidana narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu identifikasi data kebahasaan, penerjemahan percakapan dari bahasa Sumbawa ke dalam bahasa Indonesia, analisis semantik dan pragmatik, analisis konteks komunikasi, serta penyusunan keterangan ahli berdasarkan pendekatan linguistik forensik. Pendekatan tersebut digunakan untuk mengungkap makna eksplisit maupun implisit yang terkandung dalam tuturan para pihak yang terlibat dalam percakapan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa analisis linguistik forensik mampu menjelaskan hubungan antarpartisipan, pola komunikasi, tujuan interaksi, serta indikasi koordinasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tindak pidana. Selain itu, keterlibatan ahli bahasa memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjelaskan konteks sosial dan budaya yang melatarbelakangi penggunaan bahasa daerah, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman dalam penafsiran bukti digital. Temuan ini menunjukkan bahwa linguistik forensik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ilmiah untuk mengungkap makna kebahasaan, tetapi juga sebagai mekanisme pendukung yang efektif dalam meningkatkan kualitas penyidikan dan pembuktian pidana. Oleh karena itu, kolaborasi antara kalangan akademisi dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat guna mengoptimalkan pemanfaatan keahlian bahasa daerah dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026