Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan mekanisme kerja Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi pelayanan publik, khususnya di tingkat perwakilan daerah.Ombudsman merupakan lembaga independen yang berwenang mengawasi dugaan maladministrasi oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta penyelenggara layanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen resmi serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dil-akukan melalui tiga tahap utama: penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan, serta resolusi dan monitoring. Jika ditemukan maladministrasi, Ombudsman dapat melakukan mediasi, ajudikasi khusus, atau mengeluarkan rekomendasi. Selain itu, Ombudsman juga berperan dalam pencegahan melalui edukasi publik, penilaian kepatuhan, dan koordinasi antar instansi. Dengan prinsip transparansi, akuntabili-tas, dan profesionalisme, Ombudsman berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Copyrights © 2026