Penundaan berlarut merupakan bentuk maladministrasi yang dominan dikeluhkan masyarakat, termasuk di Provinsi Riau. Praktik tersebut mencerminkan disfungsi hukum administrasi negara dan belum optimalnya penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penanganan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau terhadap kepatuhan penyelenggara layanan dalam melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penundaan berlarut di Kota Pekanbaru, serta mengidentifikasi faktor kepatuhan dan hambatan instansi terlapor. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan data dari wawancara terstruktur, studi dokumentasi LHP, statistik pengaduan periode 2022–2024, dan observasi lapangan. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 49 pengaduan penundaan berlarut selama 2022–2024, dengan 25 kasus atau 51% diselesaikan melalui pemenuhan tindakan korektif setelah terbukti mengandung maladministrasi. Penanganan laporan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 melalui verifikasi, pemeriksaan substantif, dan monitoring kepatuhan. Efektivitas LHP dipengaruhi substansi hukum berupa lemahnya daya paksa dan ketiadaan sanksi eksekusi langsung; struktur hukum berupa keterbatasan SDM Ombudsman Riau; serta budaya hukum berupa rendahnya konsistensi aparatur mematuhi standar waktu pelayanan. Penguatan ketiga faktor tersebut secara simultan diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Selain itu, sinergi dengan pengawas internal instansi diperlukan agar tindak lanjut LHP berlangsung lebih efektif, konsisten, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026