Pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah terjadinya risiko sering menimbulkan sengketa hukum, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pemegang polis dan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan pembatalan sepihak polis asuransi jiwa oleh Penanggung sebagai perbuatan melawan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengkualifikasikan tindakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang membatalkan polis dan menolak pembayaran klaim secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, serta Pasal 1266 KUHPerdata. Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pemegang polis dan ahli waris serta menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat secara sewenang-wenang membatalkan polis setelah terjadinya risiko.
Copyrights © 2026