Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Warung Makan Ibu Gambreng dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 988K/Pdt.Sus-HKI/2024 Muhammad Hari Alfatah HR; Kasmawati; Elly Nurlaili; Yennie Agustin MR; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6781

Abstract

Merek memiliki peran penting sebagai identitas usaha yang membedakan barang atau jasa antar pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek “Warung Makan Ibu Gambreng” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 terkait pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di Indonesia terdiri atas perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pendaftaran merek, pemeriksaan substantif, dan penolakan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar. Sementara itu, perlindungan represif dilakukan melalui gugatan perdata, pembatalan merek, serta penegakan hukum terhadap pihak yang menggunakan merek dengan itikad tidak baik. Dalam perkara “Warung Makan Ibu Gambreng,” Mahkamah Agung menyatakan bahwa merek “Nasi Gambreng Bu Esti” memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi perlindungan hukum merek belum sepenuhnya efektif karena penggunaan merek tanpa hak masih ditemukan setelah adanya putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta peningkatan kualitas pemeriksaan merek agar perlindungan hukum merek di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
Kualifikasi Pembatalan Sepihak Polis Asuransi Jiwa oleh Penanggung sebagai Perbuatan Melawan Hukum : (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024) Angelina Marshelya Suryany; Yennie Agustin MR; Selvia Oktaviana; Moh. Wendy Trijaya; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6644

Abstract

Pembatalan polis asuransi jiwa secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah terjadinya risiko sering menimbulkan sengketa hukum, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pemegang polis dan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan pembatalan sepihak polis asuransi jiwa oleh Penanggung sebagai perbuatan melawan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4943 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengkualifikasikan tindakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang membatalkan polis dan menolak pembayaran klaim secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, serta Pasal 1266 KUHPerdata. Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pemegang polis dan ahli waris serta menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat secara sewenang-wenang membatalkan polis setelah terjadinya risiko.