Keluarga merupakan fondasi utama pembentukan karakter anak, namun angka perceraian di Indonesia yang tinggi menimbulkan sengketa hak asuh anak (hadhanah) yang kompleks. Jalur litigasi sering kali bersifat adversarial dan berdampak negatif pada psikologis anak, sehingga mediasi menjadi alternatif yang lebih humanis. Penelitian ini bertujuan menjawab dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana pengaturan mediasi hak asuh anak dalam hukum positif Indonesia; kedua, bagaimana prinsip maslahah dapat menjadi landasan penguatan mediasi tersebut. Menggunakan metode penelitian normatif, ditemukan bahwa meskipun PERMA No. 1 Tahun 2016 telah mewajibkan mediasi, pengaturannya masih bersifat prosedural dan belum memberikan standar substantif yang menjamin kepentingan terbaik anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maslahah mampu memperkuat mediasi dengan menyediakan tolok ukur kualitas kesepakatan berdasarkan maqashid syari'ah (perlindungan jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta). Integrasi prinsip ini dapat dioperasionalisasikan melalui revisi regulasi, penggunaan child impact statement, dan peningkatan kompetensi khusus mediator. Dengan demikian, prinsip maslahah menyempurnakan kerangka hukum positif guna memastikan hasil mediasi benar-benar berorientasi pada kemaslahatan anak sebagai generasi penerus.
Copyrights © 2026