Asas Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diproyeksikan sebagai instrumen pelindung masyarakat korban pencemaran. Namun, terdapat kelemahan struktural berupa kekaburan norma pada frasa “ancaman serius”, yang tidak memiliki parameter kuantitatif maupun kualitatif yang rigid. Penelitian hukum normatif ini bertujuan membedah implikasi yuridis dari kekaburan norma tersebut serta merumuskan rekonstruksi formulasi strict liability yang ideal di masa depan (ius constituendum). Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, penelitian ini menunjukkan bahwa kekaburan teks undang-undang mengakibatkan ketidakpastian hukum berupa disparitas putusan akibat tingginya subjektivitas hakim di pengadilan. Selain itu, korban tetap dibebani pembuktian hubungan kausalitas yang asimetris dan rumit. Hasil penelitian menunjukkan rekonstruksi Pasal 88 Undang-Undang PPLH dengan mengeliminasi frasa “ancaman serius” dan menggantinya dengan indikator objektif “pelanggaran baku mutu lingkungan”. Lebih lanjut, regulasi baru harus mengintegrasikan asas strict liability dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian secara mutlak (reversal of burden of proof). Melalui formulasi ini, korporasi sebagai pembuat risiko wajib membuktikan tidak adanya hubungan kausal antara aktivitas industri mereka dengan kerugian yang diderita masyarakat demi mewujudkan keadilan ekologis yang substansial di Indonesia.
Copyrights © 2026