Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap penerapan klausula baku dalam perjanjian pendanaan fintech P2P lending di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku. Metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) melalui analisis terhadap ketentuan hukum perjanjian, perlindungan konsumen, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman belum optimal akibat dominasi penyelenggara dalam penyusunan perjanjian pendanaan, keterbatasan mekanisme pertanggungjawaban atas risiko gagal bayar, serta lemahnya kepastian hukum terhadap posisi lender sebagai pihak yang turut menanggung risiko investasi. Regulasi yang ada telah mengatur prinsip transparansi dan mitigasi risiko, namun belum secara spesifik mengatur pembatasan klausula yang berpotensi merugikan pemberi pinjaman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi kontrak digital, dan penyempurnaan regulasi guna menciptakan keseimbangan hukum antara penyelenggara dan pemberi pinjaman.
Copyrights © 2026