Perkembangan ekonomi global menjadikan merek sebagai aset intelektual bernilai strategis yang memerlukan perlindungan hukum komprehensif. Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum yang dialami pemilik merek terkenal "Delfi Cha-Cha" akibat penolakan permohonan pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan asas first to file. Penelitian bertujuan menganalisis pemenuhan kriteria merek terkenal "Delfi Cha-Cha" berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 serta mengkaji bentuk perlindungan hukum preventif dan represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, dianalisis melalui penalaran deduktif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa "Delfi Cha-Cha" memenuhi kriteria merek terkenal ditinjau dari volume penjualan, pangsa pasar, jangkauan geografis, durasi pemakaian, intensitas promosi, dan pendaftaran lintas negara. Secara preventif, Pasal 21 ayat (1) huruf b seharusnya mencegah pendaftaran merek peniru. Secara represif, gugatan pembatalan tanpa batas waktu berdasarkan Pasal 77 ayat (2) jo. Pasal 76 serta gugatan ganti rugi melalui Pasal 83 ayat (2) tetap tersedia. Asas first to file tidak menghapus hak pemilik merek terkenal atas perlindungan hukum yang komprehensif.
Copyrights © 2026