Seiring dengan adanya perda kabupaten sambas tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, peran pemerintahan desa merupakan awal yang penting untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk. Pemerintahan desa mempunyai kewajiban dalam melakukan pendataan kependudukan yang berhubungan dengan data kependudukan, yang mana data kependudukan ini berkaitan dengan data perseorangan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana peran pemerintahan desa dalam melakukan pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk berdasarkan peraturan daerah kabupaten sambas nomor 4 tahun 2010 di desa kartiasa, dan bagaimana kendala pemerintahan desa dalam melakukan pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk di desa kartiasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata di lapangan dengan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data yang memungkinkan peneliti menghasilkan data deskriptif mengenai realita lapangan yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran pemerintahan desa dalam melakukan pendataan kependudukan terhadap pindah datang penduduk sudah cukup berperan dengan baik sesuai dengan pasal 12 ayat (3) perda no.4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. hal ini dapat dilihat dari ikut berperannya Ketua RT dalam mendata penduduk yang masuk ke Desa Kartiasa.
Copyrights © 2026