Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik Ujrah (upah) pada penggunaan jasa mesin panen padi Combine Harvester di Desa Malek, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis empiris melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Ujrah telah memenuhi rukun dan syarat akad, seperti adanya para pihak, objek jasa yang jelas, serta kesepakatan upah di awal. Namun, masih terdapat kendala berupa keterlambatan pembayaran dan tidak adanya pencatatan tertulis yang berpotensi menimbulkan sengketa. Secara hukum Islam, praktik tersebut tetap sah, tetapi perlu perbaikan dalam aspek administrasi dan ketepatan pembayaran untuk menghindari unsur gharar dan dharar. Dengan demikian, praktik Ujrah jasa Combine Harvester di Desa Malek pada umumnya telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, meskipun memerlukan peningkatan kesadaran hukum dan pengelolaan yang lebih baik.
Copyrights © 2026