Penelitian ini membahas implementasi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) pada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pralansia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai pemenuhan hak guru dengan realitas pelaksanaan administrasi berbasis digital, mengingat terdapat 217 guru PAI pralansia di Kabupaten Sambas yang menghadapi keterbatasan literasi digital dalam mengoperasikan aplikasi SIAGA. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pelaksanaan aplikasi SIAGA dalam pemenuhan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Kementerian Agama Kabupaten Sambas; dan (2) faktor-faktor apa saja yang memengaruhi implementasi aplikasi SIAGA oleh guru PAI pralansia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif kualitatif dan pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan aplikasi SIAGA telah berjalan dan memberikan kontribusi terhadap pemenuhan hak serta kewajiban guru sebagaimana diatur dalam Pasal 14, khususnya dalam pengelolaan data guru, sertifikasi, dan pencairan tunjangan profesi. Meskipun demikian, implementasinya pada guru PAI pralansia belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan kendala berupa rendahnya literasi digital, faktor usia, keterbatasan perangkat, kualitas jaringan internet, serta kompleksitas penggunaan aplikasi. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, aspek komunikasi, disposisi, dan struktur birokrasi telah terlaksana cukup baik, sementara faktor sumber daya masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendampingan, pelatihan teknis berkelanjutan, penyederhanaan panduan penggunaan aplikasi, serta peningkatan sarana dan prasarana agar implementasi SIAGA dapat mendukung pemenuhan hak guru secara lebih optimal, efektif, dan berkeadilan.