Kepemimpinan non-Muslim dalam perspektif Islam merupakan salah satu isu yang terus menjadi perdebatan di kalangan ulama maupun masyarakat Muslim hingga saat ini. Perbedaan pandangan muncul akibat adanya variasi penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan kepemimpinan, khususnya QS. Al-Ma’idah ayat 51. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kepemimpinan non-Muslim dalam perspektif Islam melalui pandangan ulama klasik dan kontemporer serta relevansinya dalam konteks kehidupan modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, tafsir Al-Qur’an, hadis, dan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tema kepemimpinan non-Muslim. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif-analitis dengan membandingkan pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai kepemimpinan non-Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik pada umumnya menolak kepemimpinan non- Muslim atas umat Islam karena dianggap bertentangan dengan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Sementara itu, sebagian ulama kontemporer memandang persoalan ini secara lebih kontekstual dengan mempertimbangkan sistem demokrasi, pluralitas masyarakat, prinsip keadilan, serta kemaslahatan umat dalam kehidupan modern. Dalam konteks negara demokratis seperti Indonesia, pembahasan mengenai kepemimpinan non-Muslim tidak hanya berkaitan dengan aspek teologis, tetapi juga menyangkut persoalan hak warga negara, toleransi, dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan sikap moderat dan pemahaman yang komprehensif agar perbedaan pandangan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Copyrights © 2026