Artikel ini bertujuan menganalisis relasi antara moralitas dan keadilan sosial dalam hukum Islam dengan menyoroti isu lingkungan dan hak asasi manusia sebagai tantangan kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan kerangka filsafat hukum Islam dan teori maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam secara normatif mengandung dimensi moral yang kuat, namun dalam praktiknya sering tereduksi menjadi pendekatan legal-formalistik yang kurang responsif terhadap isu keadilan sosial modern. Dalam konteks krisis lingkungan, prinsip khilāfah dan amanah ekologis belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan hukum Islam kontemporer. Sementara itu, dalam isu hak asasi manusia, terjadi dialektika antara nilai universal HAM dan interpretasi normatif hukum Islam yang kerap dipolitisasi. Artikel ini menawarkan rekonstruksi paradigma hukum Islam berbasis moralitas substantif melalui pendekatan maqāṣid yang menekankan kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai sistem normatif, tetapi juga sebagai instrumen etis-transformasional dalam mewujudkan keadilan sosial di era global.
Copyrights © 2026